AD ART Himafi |
IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN TERPADU AL-KAUTSAR KARANG-KITRI CURUG ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Kami, ALUMNI PPT AL-KAUTSAR KARANG KITRI, didorong oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian kami kepada Allah SWT berkewajiban belajar, berkarya, dan berjuang.berhimpun dalam ALUMNI AL-KAUTSAR yang mempunyai Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I NAMA Pasal 1 Himpunan ini bernama Ikatan Alumni PPT AL kautsar karang kitri, disingkat ALUMNI AL KAUTSAR. Pasal 2 ALUMNI AL AL KAUTSAR diresmikan pada tanggal 7 agustus 2011 BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 4 Azas ALUMNI AL AL KAUTSAR adalah Islam Pasal 5 ALUMNI AL KAUTSAR Bertujuan ikut berpartisipasi dan mengayomi terbentuknya lulusan PPT AL kautsar karang kitri yang jujur, pandai, berharga diri dan mempunyai integritas terhadap bangsa dan negara Indonesia. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota ALUMNI AL AL KAUTSAR adalah semua santri PPT AL kautsar karang kitri yang pernah bersekolah dan memenuhi syarat tertentu. BAB IV KEORGANISASIAN Pasal 7 Rapat anggota merupakan lembaga kekuasaan tertinggi dalam kehidupan ALUMNI AL AL KAUTSAR Pasal 8 Pengurus menjalankan kekuasaan eksekutif di ALUMNI AL AL KAUTSAR. BAB V KEUANGAN Pasal 9 ALUMNI AL AL KAUTSAR memperoleh keuangannya dari : 1. Infak/sodakoh 2. sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat 3. usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ALUMNI ALUMNI AL AL KAUTSAR. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 10 Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga serta pengesahannya diputuskan oleh tiga perempat dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga yang sah. BABVII HAL-HAL LAIN Pasal 11 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota ALUMNI AL AL KAUTSAR terdiri dari ALUMNI PPT AL kautsar karang kitri yang memenuhi syarat dan mempunyai kedudukan yang sama. Pasal 2 Hak dan Kewajiban 1. Setiap anggota ALUMNI AL KAUTSAR wajib menaati AD dan ART dan aturan-aturan yang ditentukan oleh pengurus ALUMNI AL KAUTSAR. 2. Setiap anggota ALUMNI AL KAUTSAR wajib menjaga nama baik ALUMNI AL KAUTSAR, almamater PPT AL kautsar karang kitri. 3. Setiap anggota ALUMNI AL KAUTSAR berhak mendapat perlakuan yang sama. 4. Setiap anggota ALUMNI AL KAUTSAR wajib membayar iuran anggota dan uang pangkal untuk anggota baru . 5. Setiap anggota biasa dan hanya anggota biasa ALUMNI AL KAUTSAR mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan membela diri. 6. Setiap anggota biasa dan hanya anggota biasa ALUMNI AL KAUTSAR mempinyai hak memilih dan dipilih. 7. Setiap anggota dapat memberikan saran dan pendapat yang tidak mengikat. Pasal 2 Gugurnya keanggotaan : Keanggotaan seorang anggota biasa ALUMNI AL KAUTSAR gugur oleh sebab-sebab atau salah satu sebab dibawah ini : 1. Mengundurkan diri secara tertulis dengan sebab tertentu dan disetujui oleh pengurus dari keanggotaannya di ALUMNI AL KAUTSAR yang sah. 2. Melakukan pelanggaran berat sehingga mencemarkan nama alumni dan almamater PPT AL kautsar karang kitri. 3. Meninggal dunia. Pasal 3 Sangsi-sangsi 1. Setiap anggota ALUMNI AL KAUTSAR yang melanggar AD & ART dan/atau aturan yang berlaku di ALUMNI AL KAUTSAR dapat dikenai sangsi. 2. Sangsi dapat berupa : - Peringatan - Pemecatan. 3. Sangsi-sangsi kecuali pemecatan, diberikan oleh pengurus yang dipertanggung jawabkan ke Rapat Anggota. 4. Pemecatan hanya diberikan oleh keputusan Rapat Anggota Biasa yang sah. BAB II KEORGANISASIAN Pasal 4 Rapat Anggota 1. Rapat Anggota sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah yang mendapatkan informasi dari alumni jumlah anggota. 2. Keputusan Rapat Anggota Bisa diambil secara musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan keputusan, maka keputusan diambil suara terbanyak pada pemungutan suara. 3. Rapat Anggota untuk menerima laporan pertanggung jawaban pengururs, dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya seperempat dari yang diberi informasi jumlah anggota ALUMNI AL KAUTSAR. 4. Rapat Anggota untuk menerima pertanggungjawaban pengurus sah setelah penundaan sekurang-kurangnya satu kali dua puluh empat jam. 5. Rapat Anggota untuk perubahan AD dan /atau ART sah apabila dihadiri sekurang-kurangfnya dua pertiga dari jumlah anggota yang diinformasikan. . Pasal 5 Badan Pengurus 1. Pengurus ALUMNI AL KAUTSAR adalah badan yang terdiri atas Ketua ALUMNI AL KAUTSAR beserta stafnya pada masa perioda kepengurusannya. 2. Pengurus wajib menaati AD dan ART ALUMNI AL KAUTSAR. 3. Ketua ALUMNI AL KsAUTSAR dipilih lansung oleh anggota pada masa pemilihan Ketua ALUMNI AL KAUTSAR. 4. Pemegang jabatan Ketua ALUMNI AL KAUTSAR dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. 5. Persyaratan calon Ketua ALUMNI AL KAUTSAR : - Sekurang-kurangnya sudah setahun menjadi anggota ALUMNI AL KAUTSAR yang sah. - Tidak sedang dicabut hak pilihnya. 6. Aturan penyelenggaraan pemilihan Ketua ALUMNI AL KAUTSAR ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua ALUMNI AL KAUTSAR pada masa pemilihan yang bersangkutan. 7. Pengurus berhak memberikan mandat kepada panitia-panitia khusus untuk tugas-tugas tertentu. 8. Perioda kepengurusan ALUMNI AL KAUTSAR adalah satu tahun. 9. Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban atas semua pekerjaannya yang menyangkut ALUMNI AL KAUTSAR kepada anggota dalam Rapat Anggota untuk itu yang sah. BAB III KEUANGAN Pasal 6 Iuran anggota dipungut satu kali dalam satu semester. Pasal 7 Anggota wajib membayar uang pangkal. Pasal 8 Besar iuran dan uang pangkal (Rp. 5000,00) ditetapkan oleh pengurus BAB V ATURAN TAMBAHAN. Pasal 19 Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD-ART ALUMNI AL KAUTSAR akan ditetapkan kemudian. Ditetapkan di :Serang, pada tanggal : 5 Februari 2012 Ikatan Alumni PPT AL kautsar karang kitri Aidil Amin Effendy. S.P Ketua |